Sosialisasi Perda Sampah di Kotabambu Utara, DPRD DKI Dorong Warga Mulai Pilah dari Rumah

INDOPOS.ONLINE — DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai penanganan sampah di ibu kota tidak cukup dilakukan dari hilir. Upaya pengurangan dari sumber, terutama rumah tangga, disebut menjadi faktor penentu agar persoalan sampah dapat ditangani lebih berkelanjutan. Hal itu menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebagai tindak lanjut, DPRD menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah pada Senin, 26 Januari 2026, di RW 07 Kelurahan Kotabambu Utara, Jakarta Barat. Kegiatan tersebut menyasar warga secara langsung agar pengelolaan sampah tidak hanya dipahami sebagai aturan, tetapi diterapkan sebagai kebiasaan harian.

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, JUPITER, S.E., M.M, menyampaikan bahwa pemilahan sampah menjadi langkah awal yang paling krusial. Menurutnya, kebersihan Jakarta dibangun dari disiplin warga di level rumah.

“Pemilahan sampah bukan sekadar urusan teknis, tapi soal tanggung jawab bersama. Dari rumah tangga, wajah kebersihan Jakarta dibentuk,” kata Jupiter di hadapan warga.

Dalam pemaparannya, Jupiter menjelaskan bahwa sampah perlu dipisahkan berdasarkan jenis, yakni organik, anorganik, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan bisa diolah menjadi kompos. Sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam dinilai memiliki nilai ekonomi karena dapat didaur ulang. Sementara sampah B3 harus ditangani secara khusus agar tidak mencemari lingkungan.

Ia menegaskan pemilahan dari sumber akan berpengaruh langsung pada penurunan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Jika sampah sudah terpilah sejak dari rumah, beban TPA bisa ditekan. Ini inti dari Perda Pengelolaan Sampah yang harus kita wujudkan bersama,” ujarnya.

Selain mengurangi beban TPA, Jupiter menilai pemilahan sampah juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Sampah yang tercampur dan tidak terkelola berisiko memicu pencemaran serta menjadi sumber penyakit. Sebaliknya, pengelolaan yang baik dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, menghemat sumber daya alam melalui daur ulang, serta memperpanjang usia pakai TPA.

Jenta Prakasa RW 07 kotabambu utra

Pada kesempatan itu, warga RW 07 Kotabambu Utara diajak memulai dari tindakan sederhana: menyediakan tempat sampah terpisah di rumah dan membiasakan memilah sebelum dibuang.

“Perubahan besar selalu dimulai dari kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten. Kalau setiap rumah memilah sampah, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh kota,” ujar Jupiter.

Jupiter menekankan keberhasilan Perda Pengelolaan Sampah membutuhkan partisipasi masyarakat, bukan hanya kerja pemerintah. Melalui sosialisasi ini, DPRD berupaya memastikan regulasi benar-benar dipahami dan dijalankan di tingkat lingkungan, sekaligus mendorong warga menjadi agen perubahan di keluarga dan sekitar tempat tinggal.

“Jakarta yang bersih tidak lahir dari aturan semata, tetapi dari kesadaran warganya. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Jupiter.(srv)

Exit mobile version