DPRD Bongkar 8,6 Juta Meter Persegi Tanah Pemprov DKI Belum Bersertifikat, Dinilai Rawan Diserobot

INDOPOS.ONLINE — Persoalan penataan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Nuchbatillah, mengungkapkan masih terdapat hamparan lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang hingga kini belum mengantongi sertifikat resmi.

Menurutnya, situasi ini bukan persoalan sepele. Tanpa kepastian hukum, aset daerah rentan menjadi sasaran penyerobotan, dibancak pihak tak bertanggung jawab, bahkan diperebutkan oleh pihak lain.

“Secara administrasi sebagian besar tanah tersebut sejatinya sudah tercatat sebagai aset daerah. Namun ironisnya, status hukumnya masih menggantung,” kata Nuchbatillah, Sabtu (31/1/2026).
“Pemprov DKI Jakarta punya banyak tanah yang secara data dan pencatatan sudah jelas. Tapi faktanya, belum semuanya bersertifikat,” imbuhnya.

Nuchbatillah menyebut jumlah lahan yang belum tersertifikasi bukan angka kecil. Ia menaksir sedikitnya sekitar 8,6 juta meter persegi aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta masih belum memiliki sertifikat.

“Padahal, lahan-lahan tersebut tercatat sebagai aset negara dan sebagian berada di kawasan strategis bernilai tinggi,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi PKS itu menilai lambannya proses sertifikasi sulit diterima akal sehat. Ia menekankan, urusan administrasi ini seharusnya dapat berjalan lebih cepat karena dilakukan antarlembaga pemerintah yang berada dalam satu garis koordinasi.

“Ini sama-sama pelat merah. Mestinya tidak ribet, tidak berputar-putar. Kalau masih bertele-tele, yang dirugikan ya negara,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti aspek dokumen, Nuchbatillah juga mengingatkan pentingnya pengamanan fisik aset. Ia menilai tanah milik pemerintah yang dibiarkan tanpa batas jelas berpotensi memicu konflik dan sengketa di kemudian hari.

“Kalau aset itu memang milik pemerintah, ya harus dipatok, dikuasai secara fisik, dan dilengkapi dokumen hukum. Jangan sampai baru ribut setelah lahannya ditempati orang,” tukasnya.

Ia menegaskan percepatan sertifikasi aset tanah bukan semata urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk menekan potensi konflik agraria—terutama di Jakarta yang padat dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Kalau dibiarkan, potensi sengketa akan terus muncul. Apalagi ini Jakarta, setiap jengkal tanah nilainya besar,” pungkas Nuchbatillah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version