Relokasi Napi High Risk, DPR Soroti Keamanan

INDOPOS.ONLINE – Anggota Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memberikan tanggapan terkait kebijakan pemindahan 263 ribu warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan.

Menurut Andreas, kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan utama aspek keamanan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan terhadap warga binaan lain sekaligus meminimalkan risiko pelarian.

“Dasarnya tentu aspek keamanan, agar tidak mengganggu dan membahayakan warga binaan lain, serta memperkecil kemungkinan melarikan diri,” ujarnya kepada Hallonews di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Terkait kapasitas Nusakambangan, ia menilai secara umum masih memadai untuk menampung warga binaan kategori high risk. “Seharusnya cukup,” katanya singkat.

Namun demikian, Andreas menekankan perlunya strategi komprehensif dari pemerintah dalam mengantisipasi overkapasitas serta potensi gangguan keamanan di lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut penambahan kapasitas lapas dan penerapan pendekatan restoratif sebagai langkah strategis yang perlu diperkuat.

Ia juga menyoroti fakta bahwa lebih dari 50 persen warga binaan merupakan narapidana kasus narkotika, dengan sebagian besar di antaranya adalah pengguna yang seharusnya masuk dalam kategori rehabilitasi.

“Melalui pembinaan, hukuman kerja sosial, dan pendekatan rehabilitasi bisa menjadi langkah strategis. Namun, rehabilitasi juga membutuhkan fasilitas dan biaya,” jelasnya.

Dari sisi kesiapan, Andreas menilai lapas high risk di Nusakambangan relatif siap, baik dari aspek lokasi, sistem pengamanan, maupun infrastruktur pendukung.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia (HAM), tidak hanya bagi warga binaan high risk, tetapi juga bagi warga binaan lain serta petugas lapas.

“Artinya, ada keseimbangan antara HAM warga binaan yang bersangkutan dengan HAM warga binaan lain dan petugas,” ujarnya.

Terkait mekanisme klasifikasi high risk, Andreas menjelaskan bahwa penilaian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, ia menilai model pembinaan di Nusakambangan dapat mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Hal ini ditunjang oleh ketersediaan lahan pertanian serta fasilitas produksi yang memungkinkan mereka tetap produktif selama menjalani masa pidana.

“Warga binaan dilatih bekerja dan produktif sebagai bekal reintegrasi,” katanya.

Sementara itu, terkait kebutuhan anggaran pemindahan, ia menyebut besaran biaya sangat bergantung pada jarak pemindahan masing-masing warga binaan.

Dalam aspek koordinasi, Andreas menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan HAM dan proses pembinaan.

Ia menambahkan, sejauh ini proses pemindahan berjalan normal. Namun, potensi penyimpangan tetap perlu diwaspadai, terutama jika terjadi kelalaian atau kerja sama yang tidak semestinya dari oknum petugas.

“Kalau terjadi penyelewengan biasanya karena adanya kerja sama atau pembiaran oleh petugas,” tegasnya.

Exit mobile version