INDOPOS.ONLINE — Pengelolaan parkir di atas lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menjadi perhatian. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ismail, menilai hingga kini belum ada kejelasan otoritas pengelolaan parkir, terutama di sejumlah lokasi strategis seperti rumah sakit umum daerah (RSUD) dan area milik Pasar Jaya.
“Hingga kini belum ada kejelasan otoritas pengelolaan parkir, khususnya di sejumlah lokasi strategis seperti RSUD dan area milik Pasar Jaya,” kata Ismail kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Legislator Fraksi PKS itu juga mempertanyakan peran Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran yang semestinya menjadi ujung tombak pengelolaan parkir di lingkungan aset Pemprov DKI. Pasalnya, di lapangan masih ditemukan pengelolaan parkir yang dikuasai oleh beragam pihak, mulai dari organisasi kemasyarakatan hingga warga setempat.
“Banyak lahan parkir di aset milik pemerintah daerah yang faktanya sudah lebih dulu dikelola oleh pihak lain,” ujarnya.
“Ini yang perlu ditegaskan, sebenarnya kewenangan pengelolaannya ada di siapa,” imbuhnya.
Ismail menegaskan, bila kewenangan pengelolaan parkir memang berada di bawah UPT Perparkiran, maka pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Menurut dia, pengelolaan parkir tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa aturan yang jelas, apalagi berada di lingkungan instansi pemerintah daerah.
“Jangan sampai aset Pemprov DKI justru terkesan seperti ruang bebas yang bisa dikelola siapa saja tanpa regulasi tegas,” ucapnya.
Ia mengingatkan, kondisi semacam itu berpotensi memunculkan persoalan hukum sekaligus membuka celah kebocoran pendapatan daerah. Meski demikian, Ismail menekankan persoalan tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi UPT Perparkiran untuk menutupi kinerja yang dinilai belum maksimal.
Ia menilai, dalih “kalah bersaing” atau tidak mendapat ruang kelola bukan pembenaran atas lemahnya tata kelola parkir di aset milik Pemprov DKI Jakarta.
“Jangan sampai kondisi ini dijadikan alasan pembenar, seolah-olah karena sudah kalah lebih dulu lalu dianggap tidak adil. Itu tidak bisa diterima,” pungkasnya.
