INDOPOS.ONLINE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Langkah tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, yang menjelaskan bahwa pengembalian SPDP dilakukan karena petunjuk jaksa belum dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Menurut Dapot, jaksa sebelumnya telah memberikan arahan melalui mekanisme P-19 agar penyidik melengkapi kekurangan dalam berkas perkara. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, berkas yang diminta belum juga dikirim kembali.
“Namun, sampai tenggat berakhir, berkas yang diminta belum juga dikirim kembali,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2025).
Ia menambahkan, kejaksaan kemudian menerbitkan pemberitahuan bahwa masa penyidikan telah habis dan secara resmi mengembalikan SPDP pada 7 Agustus 2025.
“Karena itu, kejaksaan menerbitkan pemberitahuan bahwa masa penyidikan telah habis dan mengembalikan SPDP pada 7 Agustus 2025,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dapot menjelaskan bahwa pengembalian SPDP tersebut membuat penanganan perkara secara administratif kembali ke tahap awal. Apabila penyidik ingin melanjutkan proses hukum, maka harus mengajukan SPDP baru.
“Jika penyidik ingin melanjutkan proses hukum, maka harus mengirimkan SPDP baru,” tegasnya.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri menjadi perhatian publik karena proses hukumnya dinilai berjalan lambat. Berkas perkara dalam kasus ini juga tercatat beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sejak penetapan tersebut, publik terus menantikan percepatan proses hukum. Namun hingga memasuki tahun 2026, perkara ini belum juga berlanjut ke tahap persidangan.
